`Raperda Reklamasi untuk Jatuhkan Ahok Jelang Pilgub DKI`
Reklamasi Pulau Grafis. MI

`Raperda Reklamasi untuk Jatuhkan Ahok Jelang Pilgub DKI`

Sabtu, 09 April 2016|14:48:00 WIB




RADARRIAUNET.COM - Relawan Basuki Tjahaja Purnama Mania (Batman) menuding polemik Reperda reklamasi dijadikan momentum untuk menjatuhkan Ahok jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017.
 
Ketua Batman Immanuel Ebenezer mengatakan, permasalahan hukum sering dijadikan celah untuk menjatuhkan lawan politik.
 
"Hampir mayoritas kekuasan jatuh karena masalah hukum," kata Immanuel dalam diskusi 'Reklamasi Penuh Duri' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
 
Immanuel menjelaskan, lawan politik Ahok yang berencana mencalonkan diri di Pilkada tidak mampu menandingi popularitas dan elektabilitas Ahok. Akhirnya, isu hukum tersebut dijadikan peluru untuk mematikan Ahok.
 
"Lawan Ahok tidak punya program, gagasan, dan tidak bisa mengimbangi energi Ahok. Reklamasi jadi seksi karena ada momentum Pilgub, gimana merusak popularitas Ahok," kata Immanuel.
 
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura Very Yannovel Munir mengatakan. Meski partainya mendukung Ahok, tapi Very melihat polemik raperda reklamasi tidak ada kaitannya dengan politik.
 
"Menurut saya persoalan reklamasi bukan ingin jatuhkan Ahok, sampai sekarang pak Gubernur belum diapa-apain kok," kata Very.
 
Very mengatakan, pembahasan raperda reklamasi sejak awal sudah bermasalah. Banyak aturan hukum yang multitafsir dilangkahi. Sehingga Dewan memutuskan menunda pembahasan Raperda tersebut.
 
"Ini persoalan hukum, sehingga kami melakukan rapimgab (rapat pimpinan gabungan), dan sudah diputuskan pembahasan reklamasi ditunda," ujar Very.
 
Terseretnya nama Ahok tak lepas dari dicekalnya staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Belum dipastikan apa peran Sunny dalam kasus tersebut, tapi KPK ingin memastikan Sunny berada di Indonesia untuk memudahkan pemeriksaan.
 
Sunny dituding pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti, sebagai orang yang mengatur pertemuan kliennya dengan petinggi PT Agung Podomoro Land, salah satu pengembang yang mengerjakan reklamasi Pantai Jakarta Utara.
 
Sanusi dan bos PT APL Ariesman Widjaja beserta Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro pada Kamis 31 Maret 2016 dicokok KPK. Lembaga antikorupsi menyita uang Rp1,140 miliar yang diduga suap untuk Sanusi.
 
Sementara, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang juga tersangkut kasus ini menyerahkan diri ke KPK pada Jumat malam 1 April.
 
Seperti diketahui, Ahok mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin tersebut, dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan APL, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.
 
Pada 2015, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya: PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 hektare), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 hektare), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 hektare).‎
 
MTVN/ ALEX
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE